Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan? Begini Cara Aktifkan Kembali
Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan? Begini Cara Aktifkan Kembali

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah masih memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya. PBI sendiri adalah bagian dari program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Dalam skema ini, seluruh iuran ditanggung oleh negara melalui anggaran pemerintah, baik dari APBN (pusat) maupun APBD (daerah). Program ini ditujukan khusus bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat tidak mampu.

Penyebab Peserta PBI Dinonaktifkan

Pemerintah secara berkala melakukan validasi data peserta PBI. Beberapa faktor yang menyebabkan peserta dinonaktifkan antara lain data ganda, peserta sudah tidak memenuhi kriteria kurang mampu, atau peserta meninggal dunia. Selain itu, jika peserta sudah terdaftar sebagai peserta mandiri atau melalui perusahaan, status PBI juga bisa dinonaktifkan.

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI

Bagi peserta yang dinonaktifkan, langkah pertama adalah mendatangi Dinas Sosial setempat. Petugas akan membantu melakukan verifikasi dan validasi data. Jika dinyatakan masih layak menerima PBI, maka data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diaktifkan kembali. Alternatif lain, peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau aplikasi Mobile JKN untuk informasi lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat yang Perlu Disiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa (jika diminta)

Proses aktivasi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja setelah data diverifikasi. Pastikan data yang diberikan akurat untuk menghindari penundaan.

Manfaat Tetap Sama

Setelah diaktifkan, peserta kembali mendapatkan hak yang sama, yaitu layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik) dan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur. Tidak ada perubahan kelas perawatan karena PBI menggunakan kelas standar yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, jangan khawatir jika peserta PBI dinonaktifkan. Segera lakukan prosedur di atas agar jaminan kesehatan kembali aktif. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau situs resmi BPJS Kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga