Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Kandungan Merkuri Berbahaya Ditemukan
Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Ada Merkuri

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor, Kandungan Merkuri Berbahaya Ditemukan

Polisi berhasil membongkar tempat produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan ini mengungkap praktik berbahaya yang membahayakan kesehatan konsumen.

Penggerebekan di Perumahan Dramaga

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi yang digerebek adalah sebuah rumah di perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa operasi ini diawali laporan informasi bernomor LI/27/III/RES.4.3/2025/Dittipidnarkoba. "Tim menemukan tiga orang laki-laki di lokasi, yaitu Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan sebagai karyawan, dan Fajar Andriyani sebagai kurir angkut," ujar Eko dalam keterangannya pada Senin, 13 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Produk Mengandung Merkuri dan Omzet Besar

Setelah penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan racik kosmetik dan produk siap edar tanpa izin BPOM. Dari hasil interogasi, Rian mengaku telah menjalankan usaha ini selama lebih dari dua tahun dengan hanya satu karyawan. Pendapatan kotor yang diraih mencapai Rp60 juta.

Bahan baku didapatkan melalui pembelian online di marketplace, dan produk yang dijual meliputi cream malam, cream siang, sabun, dan toner. Rata-rata, 90 hingga 100 paket produk terjual setiap harinya melalui platform digital.

Yang lebih mengkhawatirkan, uji laboratorium mengungkap bahwa beberapa produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri. Produk berbahaya yang teridentifikasi adalah cream siang berwarna putih dengan kode 208/KIM/2026 dan cream malam berwarna kuning dengan kode 210/KIM/2026.

Barang Bukti yang Disita dan Tindakan Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk:

  • Paket siap kirim dalam berbagai warna (ungu, hitam) sebanyak 123 pcs
  • Cream siang dan cream malam dalam pot sebanyak 116 pcs
  • Sabun papaya whitening, brightening, dan sabun cair total 79 pcs
  • Toner 120 pcs dan satu jeriken toner
  • Peralatan produksi seperti baskom, penanak nasi, dan alat serut
  • Tiga handphone dan print resi

Para tersangka diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bareskrim akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti lainnya secara Pro Justitia untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian konsumen dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online tanpa izin resmi. Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan efek kesehatan serius, seperti kerusakan kulit, ginjal, dan sistem saraf.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga