Kepolisian Sektor Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tertentu (OKT) secara ilegal yang berlangsung di sebuah lapak beratap plastik di kawasan Pasar Laladon, Ciomas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3.400 butir obat ilegal dari berbagai merek.
Ribuan Obat Ilegal Disita
Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia mengungkapkan bahwa total obat daftar G yang diamankan mencapai 3.300 butir. "Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 3.300 butir," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026). Ribuan obat keras ilegal tersebut terdiri dari 1.530 butir tramadol dan 1.770 butir eximer. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan obat terlarang.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada Minggu (17/5) saat petugas melakukan pemantauan di lokasi. AKP Arief Sarkoni, Kanit Lantas Polsek Ciomas, tengah melakukan pengambilan video aktivitas di lantai 2 Pasar Laladon. Namun, aksinya diketahui oleh para pengedar. "Akhirnya AKP Arif dihampiri oleh beberapa orang ke lantai 2 dan kedua orang itu berusaha merebut HP AKP Arif dan terjadi pergumulan, namun HP tidak berhasil direbut," jelas Hendra.
Pelaku Kabur ke Sungai
Setelah gagal merebut ponsel polisi, kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai dan berhasil lolos dari kejaran petugas. "Saat dihampiri, kedua pemuda yang diduga penjual obat tersebut kabur, lari ke arah sungai," ujar Hendra. Dari lokasi, polisi hanya mengamankan barang bukti ribuan obat ilegal yang ditinggalkan di dalam lapak.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur.



