Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang dikenal sebagai Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Modus Penawaran Paket Umrah
Kasus ini bermula ketika Hanania Group menawarkan berbagai paket umrah melalui brosur dan akun Instagram resmi mereka. Paket yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta, dengan iming-iming fasilitas reguler, premium, VIP, hingga paket wisata ke beberapa negara. Para korban tertarik dan menyetor pembayaran pada Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026.
Korban Gagal Berangkat
Namun, jemaah yang seharusnya berangkat pada Maret dan April tidak kunjung diberangkatkan. Ketika korban meminta penjelasan, manajemen perusahaan tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai penggunaan dana yang telah diterima. Kombes Pol Iman Imannuddin mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah. Akibatnya, para jemaah tidak dapat berangkat umrah sesuai dengan yang dijanjikan.
Kerugian Jemaah
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa total 38 korban yang gagal berangkat telah dimintai keterangan. Nilai kerugian yang sudah terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar. Namun, berdasarkan laporan dari para pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Berkas perjalanan umrah
- Perlengkapan umrah
- 301 lembar visa jemaah
- 102 bundel paspor
Polisi kini terus memburu alat bukti lain dan memeriksa saksi-saksi. Posko pengaduan juga telah dibuka untuk menampung laporan dari korban lain yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ASFR dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Kombes Pol Iman Imannuddin menegaskan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan proporsional.



