KOMPAS.com – Sebuah kasus malapraktik medis berakhir dengan kesepakatan ganti rugi senilai 28 juta poundsterling atau sekitar Rp 678 miliar. Jumlah fantastis ini diterima oleh keluarga seorang bayi perempuan yang mengalami kerusakan otak permanen akibat kelalaian saat proses persalinan.
Pengakuan Kelalaian Medis
Pihak National Health Service (NHS) Inggris, melalui Barking, Havering, and Redbridge University Hospitals NHS Trust, mengakui adanya kegagalan dalam memantau detak jantung bayi selama ibu menjalani persalinan. Kelalaian ini menyebabkan bayi mengalami kekurangan oksigen yang berujung pada kerusakan otak permanen.
Kesepakatan Ganti Rugi
Setelah melalui proses hukum yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat pada nilai ganti rugi yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi dalam kasus malapraktik di Inggris. Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan dan kebutuhan khusus bayi seumur hidupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses persalinan, terutama pemantauan detak jantung janin, untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.



