Bayi Alami Kerusakan Otak, NHS Bayar Ganti Rugi Rp 678 Miliar
Bayi Alami Kerusakan Otak, NHS Bayar Rp 678 Miliar

KOMPAS.com – Sebuah kasus malapraktik medis berakhir dengan kesepakatan ganti rugi senilai 28 juta poundsterling atau sekitar Rp 678 miliar. Jumlah fantastis ini diterima oleh keluarga seorang bayi perempuan yang mengalami kerusakan otak permanen akibat kelalaian saat proses persalinan.

Pengakuan Kelalaian Medis

Pihak National Health Service (NHS) Inggris, melalui Barking, Havering, and Redbridge University Hospitals NHS Trust, mengakui adanya kegagalan dalam memantau detak jantung bayi selama ibu menjalani persalinan. Kelalaian ini menyebabkan bayi mengalami kekurangan oksigen yang berujung pada kerusakan otak permanen.

Kesepakatan Ganti Rugi

Setelah melalui proses hukum yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat pada nilai ganti rugi yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi dalam kasus malapraktik di Inggris. Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan dan kebutuhan khusus bayi seumur hidupnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses persalinan, terutama pemantauan detak jantung janin, untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga