Penumpang Jaklingko Dianiaya ODGJ, Pelaku Baru Keluar RSJ
Penumpang Jaklingko Dianiaya ODGJ, Pelaku Baru Keluar RSJ

Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial NS (30) sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap penumpang perempuan berinisial B (27) di dalam angkutan Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir. Peristiwa terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa.

Pelaku Baru Keluar dari Rumah Sakit Jiwa

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa pelaku baru saja keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) kurang dari satu tahun terakhir. "Untuk saat ini memang belum genap kurang lebih satu tahun, yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ, karena ada pengalaman gangguan mental atau kejiwaan," kata Seala dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Sabtu (23/5).

Polisi masih menunggu hasil uji klinis dari rumah sakit jiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk kasus hukumnya, sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Dinsos (Dinas Sosial DKI) melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa yang sesuai dengan rujukannya, rekam medisnya, dan nanti menunggu uji klinis seperti apa, baru kita bisa menjelaskan," ujar Seala. Selama proses tersebut, prosedur hukum tetap dijalankan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penanganan ODGJ oleh Dinas Sosial

Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan memastikan bahwa penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat ditanggung secara gratis melalui BPJS Kesehatan. "Kalau untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya. Adapun mungkin untuk di rumah sakit, kalau yang bersangkutan memang memiliki BPJS, itu memang gratis," kata petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Sansan.

Dinas Sosial bertugas melakukan pendampingan sejak dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan. "Secara teknis, kami mengantar dari lokasi masyarakat, dalam hal ini dari Polsek Pesanggrahan, ke rumah sakit karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan," jelas Sansan.

Ada dua rumah sakit rujukan utama, yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit, yang pemilihannya disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien.

Imbauan bagi Masyarakat

Polsek Pesanggrahan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum melalui call center 110. Sementara itu, Dinas Sosial juga memanfaatkan aplikasi JAKI untuk menerima aduan terkait masalah sosial atau ODGJ yang membahayakan.

Korban, B (27), mengaku tidak menyangka pelaku adalah ODGJ. "Kalau ODGJ sih enggak, seperti orang stres mungkin," ujarnya. Ayah pelaku, S (61), meminta maaf atas kondisi anaknya yang membutuhkan perlakuan khusus. Ia menambahkan bahwa depresi anaknya muncul setelah menikah.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam Jaklingko yang melintas di kolong Tol Ulujami. Pelaku naik dan duduk di bangku belakang, lalu meminta bantuan tap kartu elektronik yang sempat error. Setelah kartu digunakan, korban meneruskannya ke pelaku, namun pelaku menarik kartu secara kasar. Saat korban turun, pelaku menampar pipi kiri korban, lalu menampar dua kali dan menendang satu kali. Sopir menghentikan kendaraan dan semua penumpang turun. Korban melapor ke polisi, dan pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Pelaku terancam Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga