RSCM Umumkan Perkembangan Kondisi Andrie Yunus Pasca Penyiraman Air Keras
RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kondisi terkini Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat oknum TNI. Dalam pernyataan yang diterima pada Rabu, 8 April 2026, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Andrie saat ini dalam keadaan stabil dan menunjukkan perbaikan klinis yang bertahap.
Perbaikan Signifikan pada Luka Bakar dan Tindakan Medis Lanjutan
Luka bakar yang dialami Andrie telah mengalami perbaikan yang signifikan, dengan sebagian besar area luka telah ditangani melalui prosedur tandur atau cangkok kulit. Pada tanggal 7 April 2026, pasien kembali menjalani operasi untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang serta dilakukan cangkok kulit lanjutan guna mendukung proses penyembuhan yang optimal.
Penanganan Khusus pada Mata untuk Percepatan Pemulihan
Kondisi mata Andrie masih dalam tahap penanganan lanjutan. Bola mata Andrie ditutup dengan jaringan selaput (tenon dan konjungtiva) dan dijahit sementara pada bagian kelopak mata. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi struktur bola mata dan mempercepat proses penyembuhan.
Rencana penutupan mata ini akan berlangsung selama kurang lebih 4 hingga 6 bulan, diiringi dengan evaluasi berkala menggunakan ultrasonografi (USG) mata untuk memantau perkembangan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan USG menunjukkan bahwa dinding bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh.
Kondisi Psikologis Pasien yang Stabil dan Kooperatif
Dari sisi psikologis, kondisi Andrie terpantau cukup stabil. Pasien dapat beradaptasi dengan baik, bersikap kooperatif, serta menunjukkan optimisme yang realistis terhadap proses pemulihan. Hingga saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis yang serius.
Proses Hukum Terhadap Empat Tersangka Oknum TNI
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, mereka akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES, dengan barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, dan keempat pelaku diduga merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.



