KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Rp 2,5 M via Money Changer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi Rp 2,5 miliar yang diterima melalui penukaran valuta asing di money changer, sebuah modus baru yang diduga untuk kamuflase.


