Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming di Semarang, Empat WN China Diamankan
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan daring dengan modus love scamming di Kota Semarang. Sebanyak empat warga negara Tiongkok diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis (4/6/2026) pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. Menurutnya, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergitas untuk menekan jaringan kejahatan transnasional.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Empat WN China Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Keempat warga negara Tiongkok yang diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Operasi ini merupakan hasil kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Berdasarkan hasil observasi, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan perumahan di Semarang Barat. Tim Inteldakim bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah kemudian melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
Selain empat WN Tiongkok, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan untuk didalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Barang Bukti Elektronik Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang disita antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.
Para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Mereka mendekati calon korban melalui identitas dan profil palsu, serta memanfaatkan kepercayaan mereka untuk memperoleh keuntungan finansial.
Korban Berada di Luar Negeri
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. "Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.



