TAUD Tolak Kasus Air Keras Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer
TAUD Tolak Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

TAUD Desak Polisi Lanjutkan Kasus Penyiraan Air Keras Andrie Yunus

Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus, dengan tegas menolak proses peradilan militer untuk kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut. Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum dan tidak terkait dengan fungsi militer, sehingga seharusnya diadili di peradilan umum.

Argumentasi Penolakan Peradilan Militer

Dalam pernyataannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026), Fadhil menyampaikan bahwa sejak awal, pihaknya telah menolak proses peradilan militer dengan berbagai argumentasi. "Ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie," ujarnya. Dia menambahkan bahwa kasus ini masih belum dihentikan oleh kepolisian meskipun telah dilimpahkan ke TNI, dan menilai pelimpahan tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar dan prematur.

Fadhil mengkritik proses pelimpahan kasus, menyebutkan bahwa tim investigasi independen yang dibentuk oleh TAUD telah berhasil mengidentifikasi setidaknya 16 pelaku. "Artinya ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," tegasnya. Dia menekankan bahwa keterangan Andrie Yunus sebagai korban sangat penting, namun proses peradilan militer dianggap bermasalah secara formal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Hukum dan Dorongan ke Aparat

Untuk memperjuangkan kasus ini, TAUD sedang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait Pasal 74 yang sering digunakan sebagai dasar untuk mengadili prajurit di peradilan militer atas tindak pidana umum. "Itu yang pertama," jelas Fadhil, seraya menyatakan bahwa gugatan ini merupakan ikhtiar agar kasus Andrie Yunus dapat diproses di peradilan umum.

Selain itu, TAUD juga mendorong kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan kasus ini. Fadhil mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan polisi model B ke Bareskrim Polri. "Kami mendorong pihak kepolisian agar segera memproses ini lebih lanjut," ucapnya. Dia juga menyoroti peran DPR yang dinilai belum optimal dalam melakukan fungsi pengawasan, terutama terkait kasus ini, meskipun telah ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III pada 31 Maret lalu.

Fadhil menutup dengan harapan bahwa semua aparat dan stakeholder dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memastikan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga