Empat Begal Rampas Motor dan HP di Jakpus Ditangkap Polisi
4 Begal Rampas Motor dan HP di Jakpus Ditangkap

Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku begal yang merampas sepeda motor dan ponsel milik seorang warga di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.

Kronologi Kejadian

Aksi begal tersebut terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.40 WIB. Korban berinisial GH (23) saat itu tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa para pelaku membagi peran. Dua orang di antaranya mengancam korban dengan celurit, sementara dua lainnya mengambil sepeda motor dan ponsel korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas," ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.

Proses Penangkapan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin Iptu Muhammad Asaugi segera melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV dilakukan hingga identitas para pelaku berhasil diketahui. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebutkan keempat pelaku berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan sebuah apartemen di Jakarta.

"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi," jelas Himawan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dan barang-barang lain yang digunakan saat kejahatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6,5 juta. Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga