Polda Banten Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL di Stasiun Maja dan Daru
Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KRL Ditangkap Polda Banten

Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Aksi para pelaku menyebabkan sistem persinyalan di kedua stasiun tersebut mengalami gangguan operasional.

Kronologi Pencurian

Kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 26-27 Desember 2024. Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada 8 Mei 2026.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa peristiwa di Daru pertama kali diketahui oleh Kepala UPT Sintelis Tigaraksa yang menerima laporan dari petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) terkait gangguan teknis pada pukul 23.44 WIB. Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Gangguan

Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak. Kondisi ini memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI.

Modus Operandi

Endang menjelaskan bahwa kabel persinyalan berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel di dalamnya. Mereka memotong kabel menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya.

Penangkapan Pelaku

Polda Banten menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian. Dua tersangka lainnya, SY dan AG, dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, karena lokasi kejadian perkara berada di sekitar Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga