Korban tewas akibat tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terus bertambah. Hingga Selasa pagi, 28 April 2026, jumlah korban meninggal dunia mencapai 14 orang, sementara 84 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Perbaruan Data Korban
VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulisnya pada pukul 08.45 WIB menyampaikan bahwa proses penanganan masih berlangsung. "Update 08.45 WIB: 14 meninggal dunia, 84 korban luka, proses penanganan masih berlangsung," ujarnya.
Tanggung Jawab KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh biaya pengobatan bagi korban luka dan biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan bahwa korban meninggal telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut.
Penanganan Medis
Sebanyak 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan di sekitar Bekasi. Rumah sakit yang menerima korban antara lain:
- RSUD Bekasi
- RS Bella Bekasi
- RS Primaya
- RS Mitra Plumbon Cibitung
- RS Bakti Kartini
- RS Siloam Bekasi Timur
- RS Hermina
- RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat
Barang Temuan dan Posko Informasi
KAI juga menginformasikan bahwa barang-barang milik pelanggan yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan dan saat ini berada di layanan lost and found. Pendataan dan pengelolaan barang tersebut dilakukan secara terkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk mendukung proses identifikasi dan kebutuhan penanganan lebih lanjut.
Untuk membantu keluarga memperoleh informasi terkait korban dan penumpang, KAI menyiapkan Posko Tanggap Darurat dan Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur. Keluarga dapat menghubungi Contact Center KAI di nomor 121.
Dampak Operasional
Sementara itu, Stasiun Bekasi Timur belum melayani naik dan turun penumpang untuk sementara waktu. Perjalanan KRL hanya dilayani hingga Stasiun Bekasi, sedangkan jalur hilir telah dibuka untuk operasional kereta api dengan pengaturan terbatas.



