UGM Serukan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, BMKG Prediksi Dampak Luas
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fiqri Ardiansyah, S.Hut., M.Sc., mengingatkan pentingnya langkah-langkah mitigasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan memasuki musim kemarau. Peringatan ini disampaikan dalam konteks prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa musim kemarau di sejumlah wilayah Indonesia telah mulai terjadi pada April 2026 ini.
Langkah-Langkah Mitigasi yang Diperlukan
Fiqri Ardiansyah menekankan bahwa mitigasi karhutla harus mencakup beberapa aspek kritis. Di antaranya adalah:
- Anggaran yang Berkelanjutan: Mengedepankan konsep manajemen darurat yang berkelanjutan untuk memastikan kesiapan jangka panjang.
- Perkuat Infrastruktur Pembasahan Gambut: Memperkuat peran infrastruktur pembasahan gambut sebagai upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut yang rentan.
- Koordinasi Antar Lembaga: Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mengantisipasi karhutla.
Ia menambahkan bahwa pendekatan proaktif ini sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan sosial-ekonomi akibat karhutla.
Prediksi BMKG tentang Musim Kemarau
Berdasarkan informasi dari laman resmi UGM, BMKG memprediksi bahwa sekitar 57,2 persen wilayah Indonesia akan mengalami musim kemarau yang lebih panjang dari biasanya. Prediksi ini mengindikasikan bahwa tantangan karhutla tahun ini bisa lebih berat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
BMKG juga mencatat bahwa kemarau akan terjadi secara bertahap mulai April, dengan beberapa wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua diperkirakan menjadi titik panas potensial untuk karhutla. Hal ini menuntut kesiapsiagaan ekstra dari semua pihak terkait.
Implikasi dan Rekomendasi
Dengan prediksi BMKG tersebut, Fiqri Ardiansyah menyarankan agar pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya segera mengambil tindakan konkret. Rekomendasinya meliputi:
- Peningkatan Pengawasan: Memperkuat sistem pemantauan dan deteksi dini karhutla melalui teknologi seperti sensor panas dan satelit.
- Edukasi Masyarakat: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan cara pencegahannya.
- Penegakan Hukum: Menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dampak karhutla di musim kemarau dapat diminimalisir, melindungi ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat.



