Oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Pertemuan dan Rencana Aksi
Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.
Kemudian, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Budhi lalu menghubungi Sami untuk ikut ngopi. Namun karena Sami sudah pulang, pertemuan dijadwalkan keesokan harinya.
Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.
Ide Penyiraman Cairan Pembersih Karat
Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Terdakwa II kemudian menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Terdakwa I setuju untuk menyiram, dan terdakwa III menyetujui rencana tersebut.
Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Mereka menggunakan Google untuk mencari informasi terkait aktivitas Andrie.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



