Adam Deni Pamer Airsoft Gun untuk Nakuti Pemilik Ruko, Ini Pengakuannya
Adam Deni Pamer Airsoft Gun untuk Nakuti Pemilik Ruko

Polisi mengungkap momen ketika selebgram Adam Deni Gearaka (30) melakukan perusakan sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Adam Deni sempat memamerkan senjata jenis airsoft gun saat aksinya.

Kronologi Peristiwa

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu (17/6) ketika Adam Deni datang ke lokasi. Adam Deni datang karena ada masalah dengan pemilik ruko.

"(pengakuan Adam Deni) karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ," kata Bima Sakti saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat itu Adam Deni langsung memamerkan airsoft gun yang dibawanya. Kepada polisi, dia melakukan hal itu untuk menakut-nakuti pemilik ruko.

"Itu (airsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu nggak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," kata dia.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," imbuhnya.

Perusakan dan Penangkapan

Singkat cerita, Adam Deni meninggalkan lokasi kejadian. Merasa masalahnya belum selesai, pada Kamis (18/6) Adam Deni kembali ke lokasi dan melakukan perusakan.

"Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia," ujarnya.

Korban lalu menelepon polisi melalui layanan 110. Polisi bergerak dan mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian dengan barang bukti yang ada.

"(diamankan) 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa," tuturnya.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Saat ini Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengusut asal-usul airsoft gun yang dipamerkan Adam Deni saat ngamuk di Jakarta Utara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga