Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) yang menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia menggunakan pisau dapur. Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat (19/6) sore.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra menyatakan terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. "Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," ujar Herman di Garut, Minggu (21/6).
Korban adalah Wawan Setiawan (52), ayah tiri pelaku. Penganiayaan terjadi saat korban sepulang kerja di Jalan Maktal. Perselisihan dipicu karena pelaku tidak terima adiknya dimarahi oleh korban. "Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," jelas Herman.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Setelah mendapat luka tusukan, korban langsung terkapar dan dilarikan ke RSUD dr Slamet Garut, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (20/6) malam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku. "Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Herman. Pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.



