PSI Bantah Nur Alam Jadi Anggota: Tak Pernah Daftar, Hanya Istri dan Anak
PSI Bantah Nur Alam Jadi Anggota: Tak Pernah Daftar, Hanya Istri dan Anak

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, membantah keras kabar bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, telah bergabung dengan partai berlambang gajah tersebut. Bestari menegaskan bahwa hingga saat ini Nur Alam belum pernah menjadi anggota PSI.

"Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI," kata Bestari kepada wartawan, Minggu (21/6).

PSI Belum Terima Permohonan Nur Alam

Bestari menjelaskan bahwa sampai saat ini PSI belum menerima permintaan resmi dari Nur Alam untuk menjadi anggota atau pengurus partai. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Nur Alam memiliki hak untuk bergabung jika memang berkeinginan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.

Bestari kembali mengucapkan terima kasih kepada KPK atas perhatiannya terhadap PSI. Ia berharap KPK tidak hanya fokus pada PSI, tetapi juga partai lain yang mungkin menerima mantan koruptor.

"Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian yang luar biasa kepada PSI," ujarnya.

Mekanisme Keanggotaan PSI

Bestari menekankan bahwa untuk menjadi anggota PSI, seseorang harus melalui mekanisme yang berlaku. Ia mencontohkan bahwa banyak orang yang ingin bergabung, tetapi harus memenuhi prosedur yang ditetapkan.

"Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan mekanisme harus ditempuh, saya kira itu yang harus ditekankan kepada para pihak. Kita hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kita, tapi sampai hari ini belum ada gitu," ucapnya.

Istri dan Anak Nur Alam Ingin Gabung PSI

Menariknya, Bestari mengungkapkan bahwa yang benar-benar ingin bergabung dengan PSI adalah istri dan anak-anak Nur Alam, bukan Nur Alam sendiri.

"Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukungannya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Nggak mau yang lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI," imbuhnya.

Respons KPK soal Nur Alam Gabung PSI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons kabar tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, namun mengingatkan soal status hukum Nur Alam.

"KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6).

"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," sambungnya.

Kasus Hukum Nur Alam

Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang. Ia ditahan KPK pada 5 Juli 2017 dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut sempat dinaikkan menjadi 15 tahun di tingkat banding, namun kemudian dikurangi kembali menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung pada Desember 2018. Hak politiknya juga dicabut. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nur Alam kandas. Ia akhirnya bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga