Kejagung Ungkap Brigjen Lalu Perintahkan Saksi Pasok Ompreng untuk Mitra SPPG
Brigjen Lalu Perintahkan Saksi Pasok Ompreng Mitra SPPG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). LMI diduga memerintahkan saksi untuk mendirikan perusahaan penyedia alat 'food tray' (ompreng) dan meminta calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli alat tersebut dengan harga yang sudah ditentukan, termasuk bagian untuk LMI.

Perintah Dirikan Perusahaan Food Tray

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa LMI memberikan persetujuan titik-titik SPPG dengan cara yang tidak semestinya. Hal ini dilakukan selama LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Markup Harga dan Setoran ke LMI

Syarief menjelaskan bahwa dalam besaran harga tersebut terdapat bagian yang akan disetorkan kepada LMI. Uang tersebut menjadi syarat agar mitra SPPG disetujui oleh BGN. “Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keenam orang tersebut adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Penyimpangan Tata Kelola MBG

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Kejagung juga menemukan markup harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimarkup antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Pengembangan Kasus

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel TNI dalam kasus pengadaan motor listrik BGN. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga