Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Konfirmasi KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7). "Benar," ujarnya singkat. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail operasi tersebut.
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan
OTT ini diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK masih mendalami lebih lanjut peran serta pihak-pihak yang terlibat.
Kasus Serupa di Kuansing
Sebelumnya, KPK juga melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitral Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Dakwaan dan Penahanan
Suhardiman dijerat dengan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.



