Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan untuk korban bencana Gunung Ruang, Sitaro. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22,7 miliar.
Penetapan Tersangka
Chyntia Kalangit keluar dari kantor Kejati Sulut pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 18.58 Wita. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink. Saat digiring, Chyntia hanya menunduk dan enggan memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya. Ia kemudian dibawa naik ke mobil tahanan Kejati Sulut.
"Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, di lokasi.
Penahanan 20 Hari
Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana bantuan bencana seharusnya digunakan untuk meringankan beban korban, namun diduga diselewengkan oleh para pejabat daerah.



