Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, memiliki keterkaitan erat dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Afiliasi dengan SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa idealnya program MBG dikelola oleh yayasan yang berafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
"Yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, tetapi tetap ditunjuk dengan cara memanipulasi verifikasi di portal mitra BGN berdasarkan arahan dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk ini menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," jelasnya.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Dadan bersama Lodewyk dan Sony melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Intervensi ini menyebabkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga.
Pengadaan Bermasalah
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
- Pengadaan tablet sekitar 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mark up.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan mark up harga.
"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



