Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menghalangi proses hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO). Penetapan ini diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan sebelumnya.
Pengembangan dari Kasus Suap Hakim Migor
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap hakim yang melibatkan advokat Marcella Santoso. "Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin malam.
Kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman, menginisiasi investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum. "Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.
Manipulasi Laporan Ombudsman
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian digunakan sebagai alat oleh pihak pengacara korporasi. Seharusnya, LHP tersebut hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor. Namun, Yeka diduga membocorkan dokumen tersebut kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi. "LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambah Syarief.
Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman yang telah dimanipulasi ini terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata tersebut dijadikan bahan pembelaan (pledoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.
Yeka Terima Uang dari PT Wilmar Group
Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak. "Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka pada Senin, 9 Maret 2026. Yeka juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin, 25 Mei 2026, sebelum akhirnya ditahan. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar. Vonis lepas yang diterima korporasi tersebut didasarkan pada putusan PTUN yang memenangkan pihak korporasi, di mana rekomendasi Ombudsman yang dimanipulasi menjadi salah satu senjata utama.



