Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki informasi terkait kasus ini berpotensi diperiksa sebagai saksi.
Penyidikan Tidak Bergantung pada Satu Saksi
Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu orang. "Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan ahli," ujarnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dicari. "Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan," tambah Syarief.
Potensi Pemeriksaan Nanik S Deyang
Menanggapi pengakuan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut keterlibatan inisial NSD (Nanik S Deyang) dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Syarief mengatakan Nanik berpotensi diperiksa. "Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," jelasnya.
Namun, Syarief belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Kronologi Dugaan Peran NSD
Sebelumnya, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Mukti, mengungkapkan dalam BAP bahwa NSD diduga mengubah nama yayasan pengelola SPPG di beberapa daerah, seperti Madiun dan Bogor. "NSD melakukan mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah lagi, dirubah lagi. Jadi tiga kali merubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony, adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," kata Krisna.
Enam Tersangka Telah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), penyedia motor listrik BGN
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
Bantahan Nanik S Deyang
Nanik S Deyang membantah terlibat dalam kasus ini. Dalam podcast di kanal YouTube Total Politik, ia mengaku perannya hanya sebatas hubungan media. "Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Gue nggak pernah rapat keputusan pengadaan apa pun, nggak ngerti," ujarnya.
Ia juga membantah sebagai pengadu, menanggapi unggahan Sony Sonjaya bertuliskan 'Hadiah dari Bu Nanik'. "Bukan gue ngadu. Kalau dibilang 'Hadiah dari Ibu Nanik' seolah-olah gue pengadu. Kan gue nggak bisa ngadu, emang di kejaksaan bisa 'Pak ada yang korupsi'? Bisa diproses?" ucapnya.
Nanik menjelaskan bahwa namanya mungkin disebut karena adanya chat dengan Sony. "Gua pernah WA dia 'tolong dong dapurnya TNI diurus' karena TNI titiknya sedikit. Ada pesantren juga yang minta bantuan. Kalau dilihat dari chat, mungkin bener gue bagian dari korupsi, tapi gue nggak terima duit," pungkasnya.



