Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerima sejumlah setoran uang dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Uang tersebut diterima Dadan dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Glory dalam Jual Beli Titik SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian dikelola oleh yayasan milik Glory.
Setelah mendapatkan akses tersebut, Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperoleh kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi tersebut. Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN, sehingga ia dapat menentukan status yayasan-yayasan yang terafiliasi dengannya.
Aliran Uang ke Dadan
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan. Uang tunai tersebut bersumber dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui.
Total Lima Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony)
- Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Pelanggaran dalam Program MBG
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, terdapat mark-up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



