Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG, Jual Titik SPPG Rp100 Juta
Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG, Jual Titik SPPG

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi menjadi tersangka.

Peran Glory dalam Kasus Korupsi MBG

Glory diduga diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya dengan harga Rp 100 juta per titik. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harga Jual Titik SPPG Bervariasi

Meskipun ada patokan harga, Syarief menjelaskan bahwa harga jual titik SPPG oleh Glory bervariasi. Glory juga disebut memberikan uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan secara berkala.

"Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," kata Syarief. "Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," jelasnya.

Perhitungan Total Uang Masih Berlangsung

Syarief mengatakan bahwa pihaknya masih menghitung total uang yang diberikan Glory kepada Dadan. Pemberian uang ini berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini.

"Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.

Glory dan Dadan Sudah Kenal Sebelum 2024

Syarief juga mengungkapkan bahwa Glory sudah mengenal Dadan sebelum tahun 2024. "Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," imbuh dia.

Kasus ini terus berkembang dan Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain. Glory Harimas kini resmi menyandang status tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga