Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN di Sentul dan Cikarang
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN di Sentul

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyegel dua gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka salah satu pengadaan. Kejagung menyebutkan bahwa sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik telah disegel di gudang yang berlokasi di Sentul dan Cikarang.

Penyegelan di Sentul dan Cikarang

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu sudah, Sentul dan Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 (unit). Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief menyampaikan bahwa belasan ribu sepeda motor listrik itu tidak disita. Kendaraan tersebut hanya diamankan untuk dipantau pergerakannya karena belum didistribusikan ke lokasi-lokasi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh BGN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Penyegelan

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata guna motor itu, dan untuk mengamankan sepeda motor itu, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana, ya. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN, ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ungkap Syarief.

"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia, karena belum diserahkan," katanya.

Kronologi Penyegelan di Sentul

Kejagung menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah warga yang kerap beraktivitas di lokasi menyaksikan penyegelan tersebut.

"Baru kemarin itu dari Kejagung di sini ramai-ramai (nyegel), ada ini (tanda disegel)," kata warga bernama Oweh ditemui wartawan di lokasi, Kamis (18/6).

Dia melihat sejumlah petugas datang dan masuk ke area parkiran gudang di mana motor trail listrik tersebut ditempatkan. Petugas, menurutnya, langsung memasang garis tanda segel.

"Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel aja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," ungkapnya.

Menurutnya, petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB siang kemarin. Dia melihat petugas cukup ramai berada di lokasi gudang motor listrik itu saat ada aktivitas normal di gudang.

"Tiap hari juga ada (beraktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja)," bebernya.

Warga lainnya bernama Edi mengatakan hal serupa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah motor disegel sebelum beroperasi.

"Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelas dia.

Tersangka Kasus Korupsi MBG

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS)