Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Pengadaan ini diduga fiktif dan terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidikan Pengadaan CCTV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa pengadaan CCTV tersebut. "Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6).
Selain pengadaan CCTV, penyidik juga mempelajari 41 nama yang diserahkan Sony untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. "Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini," jelas Syarief.
Dugaan Proyek Fiktif
Sony Sonjaya sebelumnya menyerahkan bukti dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejagung. Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya diterima penyidik.
Krisna menjelaskan bahwa proyek fiktif tersebut mencakup pengadaan 5.000 CCTV yang rencananya dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG. "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).
Klarifikasi Vendor
Krisna mengklaim bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan Sony sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor. Namun, vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.



