KPK Dalami Fakta Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor di Sidang Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Rp30 M ke Dedi Congor di Sidang Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Fakta tersebut menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp30 miliar yang diterima oleh Ahmad Dedi, yang dikenal dengan nama Dedi Congor. Aliran uang tersebut diduga diberikan secara rutin dalam enam kali pembayaran, masing-masing sekitar Rp5 miliar, dan menggunakan mata uang asing, yaitu dolar Singapura (SGD).

Pengakuan dalam Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan ini muncul dalam sidang tuntutan tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Senin, 22 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Budi menambahkan bahwa fakta persidangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. "Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan terhadap Dedi Congor

KPK sebelumnya telah memeriksa Dedi Congor terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pemanggilan ulang terhadapnya. "Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya kapan. Nah itu nanti kami akan update tentunya," ungkap Budi.

Dedi Congor diketahui telah melarikan diri setelah diperiksa oleh KPK. Hal ini menambah kompleksitas pengusutan kasus tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mengejar dan mengkonfirmasi semua keterangan yang muncul di persidangan.

Tuntutan Tiga Terdakwa

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (22/6), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Ketiganya adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK M. Takdir Suhan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu," ujar jaksa.

Jaksa juga meyakini bahwa para terdakwa memberikan uang dan fasilitas kepada Ahmad Dedi (Dedi Congor) senilai Rp30 miliar. Pemberian tersebut dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.

Rincian Tuntutan

Berikut adalah tuntutan lengkap untuk ketiga terdakwa:

  • John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  • Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

KPK terus mendalami kasus ini dan akan mengungkap lebih lanjut perkembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu proses hukum berjalan transparan dan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga