Kejagung Gandeng Interpol untuk Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Gandeng Interpol Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi

Kejagung Gandeng Interpol untuk Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah. Upaya penangkapan ini melibatkan kerja sama dengan Interpol, khususnya Interpol Indonesia, untuk mendatangkan tersangka yang saat ini berada di luar negeri.

Koordinasi dengan Interpol untuk Lacak Keberadaan

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja sama dengan Interpol. "Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berupaya mendatangkan saudara MRC," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 10 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di luar negeri. Kejagung terus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait, yaitu NCB Interpol Indonesia, untuk melacak keberadaan tersangka tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari penyelidikan yang intensif dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penetapan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi

Pada Kamis malam, 9 April 2026, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015. Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan:

  1. Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
  2. IRW sebagai pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
  3. BBG sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir sebagai Managing Director Pertamina Energy Service.
  4. AGS sebagai Head Of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
  5. MLY sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. periode 2009–2015.
  6. NRD sebagai Crude Trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.
  7. TFK sebagai mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Riza Chalid telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Status ini memperkuat upaya Kejagung untuk menangkapnya dengan bantuan jaringan internasional.

Upaya Berkelanjutan dan Tantangan Penegakan Hukum

Kejagung menekankan bahwa upaya memburu Riza Chalid akan terus dilakukan tanpa henti. Koordinasi dengan Interpol diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan, mengingat tersangka berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan jaringan global dan aset di luar negeri.

Dengan penetapan tujuh tersangka, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor energi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum ini, sementara pihak berwenang terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga