Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal. Tanah tersebut ditemukan di Dermaga Batam oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Detail Penyitaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tanah yang disita saat ini ditahan di Batam dalam 15 kontainer. "Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7). Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut.
Ekspor Ilegal Sebelumnya
Selain penyitaan, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ. Namun, jumlah pasti tanah yang telah diekspor dan negara tujuan masih dalam penyelidikan. "Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019. Tersangka pertama adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM. Dua lainnya adalah Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK), dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7).



