Polda Metro Bongkar 4 Kafe di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
Polda Metro Bongkar 4 Kafe Eksploitasi Anak di Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Praktik keji ini dibungkus dalam bentuk kafe karaoke yang menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Empat Kafe di Cibitung Dibongkar

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Polisi menindak empat kafe yang diduga melakukan eksploitasi anak.

"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anak Dieksploitasi Sebagai LC

Para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Mereka tidak hanya menemani tamu, tetapi juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi, dan berlanjut hingga hubungan badan atau persetubuhan.

"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," tambah Rita.

37 Orang Diamankan, 12 Tersangka

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 37 orang, di mana 8 di antaranya adalah anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai muncikari dan marketing merangkap pekerja.

"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," kata Rita.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP.

Pengungkapan Berawal dari Informasi WNA

Polisi awalnya menyelidiki kabar tentang warga negara asing (WNA) yang terlibat prostitusi anak. Namun, saat menyelidiki di Jakarta, polisi tidak menemukan praktik tersebut. Penelusuran kemudian mengarah ke Cibitung, Bekasi, di mana ditemukan kafe-kafe yang mengeksploitasi anak sebagai PSK.

Polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI, serta Dinas Sosial DKI dan Jawa Barat dalam proses evakuasi dan pendampingan korban. Anak-anak yang ditemukan langsung dievakuasi ke tempat aman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga