Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi MBG
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory merupakan pihak swasta yang diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“GHS memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk asing maupun rupiah, kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lima Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN;
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN;
- Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN;
- Asep Yusuf Somantri (AYS), kaki tangan Sony;
- Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, ditemukan praktik mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimark up antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi 75 inci.
Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.



