KPK Temukan Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar Kasus Suap Bupati Kuansing

KPK Akhirnya Temukan Mobil Mewah yang Disembunyikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Mobil mewah senilai Rp2,05 miliar itu menjadi bagian penting dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mencari keberadaan mobil tersebut saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni lalu. "Untuk mobil yang LC, Toyota Land Cruiser, itu belum dilakukan penyitaan karena baru terakhir-terakhir di tadi malam ya ditemukan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Mobil Diamankan di Polda Riau, Proses Penyitaan Menyusul

Taufik menjelaskan bahwa mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Riau dan akan segera dilakukan penyitaan seiring berjalannya proses penyidikan. "Jadi, akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan yang ke depan. Tapi untuk unitnya, unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau. Nah, nanti seperti apa mekanisme bahwa itu belum lunas segala macam, itu memang jadi pertimbangan tim penyidik, tadi ada pihak ketiga yang beriktikad baik kita akan klarifikasi," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK menetapkan Suhardiman serta Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk posisi Sekretaris Daerah. Kasus ini bermula dari lelang jabatan Sekda yang dibuka Pemkab Kuansing pada April 2025.

Modus Suap: Mobil Mewah Jadi Syarat Lelang Jabatan

Dalam proses seleksi, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu, dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Taufik menyebut Suhardiman 'meminta syarat' berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi.

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Ia pun kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025. "Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN [Zulkarnain] kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," sebut Taufik.

Pembelian Kredit dengan Identitas Pihak Ketiga

Pembelian mobil mewah itu dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant untuk pengajuan proses kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit yang dibantu oleh Ardiles.

KPK Dalami Aliran Proyek dan Pelepasan Kawasan Hutan

KPK menduga Ardiles membantu Zulkarnain supaya bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. "Di antaranya ARD [Ardiles] kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Taufik. Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Suhardiman juga diduga menerima pemberian lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami lebih lanjut hal tersebut, termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga