Mahkamah Agung (MA) akan mengajukan usulan pencopotan jabatan empat hakim yang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Usulan ini diajukan setelah putusan perkara para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Empat Hakim Terpidana Korupsi Suap CPO
Keempat hakim yang dimaksud adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta serta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang mempengaruhi putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Juru Bicara MA Yanto menyatakan bahwa usulan pencopotan jabatan hakim dilakukan segera setelah putusan perkaranya inkrah. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MA kepada Presiden RI. "Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7).
Proses Pencopotan Menunggu Keputusan Presiden
Ketika usulan pencopotan telah diajukan, MA hanya dapat menunggu tindak lanjut dari Presiden. Yanto tidak dapat memastikan waktu pasti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan para hakim tersebut. "Nah, saya enggak bisa memastikan. Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.
Sebelumnya, MA telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Djuyamto Cs dalam kasus suap putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode Januari-April 2022. Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap.
Vonis Berat bagi Para Hakim
Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
M. Arif Nuryanta, yang merupakan mantan Ketua PN Jakarta Selatan, menerima hukuman paling berat, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari upaya MA untuk membersihkan institusi peradilan dari hakim-hakim yang terlibat korupsi. Dengan usulan ini, MA berharap Presiden dapat segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Keppres pemberhentian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan putusan kontroversial yang melepaskan tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO, yang merugikan negara.



