Seorang oknum lurah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial MA, digerebek oleh Satpol PP saat sedang berduaan dengan staf wanita berinisial MRY di sebuah kamar penginapan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 Wita di penginapan Kampung Kalibone, Kelurahan Bontolangkasa, Kecamatan Minasatene.
Penggerebekan oleh Satpol PP
Satpol PP Pangkep bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Kasatpol PP Pangkep, Hapiluddin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami begitu menerima telepon dari pelapor ini, kami tindak lanjuti segera. Nah, kami pada saat itu langsung ketuk (pintu kamar) dan yang bersangkutan keluar saya panggil," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Pemeriksaan dan Dugaan Pelanggaran
Setelah digerebek, oknum lurah MA dibawa ke kantor Satpol PP Pangkep untuk dimintai keterangan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkep turun tangan untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/5/2026).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku tidak melakukan perbuatan asusila dengan stafnya. Ia berdalih bahwa pertemuan tersebut membahas urusan kantor terkait administrasi pertanahan. Hapiluddin menduga bahwa oknum lurah tidak sempat berbuat menyimpang karena petugas bertindak cepat. "Dan dia menyampaikan bahwa tidak berbuat apa-apa (dalam kamar sama perempuan) sampai waktu kami datang. Karena mungkin posisi kami kemarin begitu menerima laporan langsung tindak lanjut secepatnya," bebernya.
Klarifikasi dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan terkait insiden ini. Satpol PP Pangkep masih terus melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan, mengingat posisi lurah sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.



