Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Dituntut Hukuman Mati
Ririn Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan hukuman pidana mati. Jaksa meyakini bahwa Ririn terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Tuntutan Dibacakan di Sidang

Berdasarkan laporan dari detikJabar pada Jumat (19/6/2026), tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6). Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan lima korban, termasuk seorang anak di bawah umur.

Pernyataan Kasi Pidum Kejari Indramayu

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto,” ujar Eko kepada detikJabar.

Permintaan Hukuman Terberat

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman paling berat kepada Ririn, yaitu pidana mati. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Ririn telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara keji, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Selain itu, terdakwa disebut sempat melarikan diri setelah peristiwa terjadi, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan yang tidak konsisten, serta berupaya mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jaksa juga menilai bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Baca berita selengkapnya di sini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga