Samin Tan Lolos dari KPK, Kini Tersangka di Kejagung dan Polri
Samin Tan Tersangka di Kejagung dan Polri

Samin Tan Kembali Berurusan dengan Hukum

Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK, kini menyandang dua status tersangka baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi pengelolaan tambang dan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Namanya muncul dalam kasus dugaan suap terhadap Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019. Samin Tan sempat menjadi buronan (DPO) pada Mei 2020 karena mangkir, lalu ditangkap KPK pada 5 April 2021. Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta, namun hakim menjatuhkan vonis bebas pada 30 Agustus 2021. KPK mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak dan Samin Tan tetap bebas.

Tersangka di Kejagung: Korupsi Tambang di Kalteng

Pada Maret 2026, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Samin Tan langsung ditahan. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin PT AKT sebagai kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017, namun PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief.

Tersangka di Polri: Korupsi Jual Beli BBM

Pada Juni 2026, Kortas Tipikor Polri menetapkan Samin Tan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT periode 2009 hingga 2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan dimulai pada 2022.

Keempat tersangka adalah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013 inisial JI, General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN inisial WTD, serta pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar dan melakukan penggeledahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan dan aset mereka ditelusuri.

Kerugian Negara Rp486 Miliar

Yusuf menjelaskan kasus berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Awalnya menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Namun, PT AKT berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran.

Ada perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. "Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya.

PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah sangat besar tanpa jaminan memadai, dan risiko kerugian beralih ke PT PPN. Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara mencapai USD30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga