Aksi Curanmor Bermula dari Kunci yang Terjatuh
Seorang pria berinisial MAR (31) harus berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor di Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa ini bermula ketika pelaku melihat kunci motor korban yang terjatuh di area parkir. Alih-alih mengembalikan, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kendaraan korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, "Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir." Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Johar Baru.
Motor Dipasarkan via Facebook
Korban yang kehilangan motor Honda BeAt miliknya segera membuat laporan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa motor tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook. "Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku," ujar Kombes Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan korban. "Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi," kata Kompol Saiful.
Penangkapan di Cibitung
Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
"Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta," ungkap Kapolsek. Ia menambahkan, "Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan."
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menawarkan kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



