ART di Bogor Dianiaya Majikan Gegara Lupa Matikan Kompor, Sudah 6 Bulan Terjadi
ART Bogor Dianiaya Majikan Gegara Lupa Matikan Kompor

ART di Bogor Dianiaya Majikan Gegara Lupa Matikan Kompor, Sudah 6 Bulan Terjadi

Malangnya nasib seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, OAP (37), yang diduga terjadi karena korban lupa mematikan kompor saat memasak. Peristiwa ini mengungkapkan kasus kekerasan yang telah berlangsung lama dalam lingkungan rumah tangga.

Kronologi Penganiayaan dan Pelaporan

Penganiayaan terjadi pada tanggal 22 Januari 2026, di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan, cubitan, dan pukulan. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 23 Januari 2026, korban didampingi penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung akibat perlakuan kasar tersebut.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Pada tanggal 19 Februari 2026, penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor telah melakukan gelar perkara dan menetapkan OAP sebagai tersangka. Status penanganan kasus ini sebelumnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Januari 2026, setelah bukti-bukti menguatkan adanya penganiayaan. Meskipun belum ditahan, pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penganiayaan Terjadi Selama 6 Bulan Terakhir

Menurut keterangan korban, penganiayaan oleh majikan OAP telah terjadi selama kurang lebih 6 bulan terakhir. Korban yang telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku selama sekitar 2 tahun mengaku sering mengalami kekerasan fisik. Hal ini menunjukkan pola perilaku yang berulang dan mengkhawatirkan dalam hubungan kerja domestik.

Apresiasi terhadap Penanganan Polisi

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO, dalam menangani kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pelayanan dan respons penyidik sangat baik, dengan tindakan yang langsung diambil untuk melindungi korban dan memproses hukum pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari kekerasan dan eksploitasi. Polisi terus mendalami investigasi dengan melibatkan dokter ahli dan pemanggilan saksi, untuk memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga