Pelarian dua penjambret yang menyasar warga negara Jerman di Jakarta Pusat akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Kronologi Penjambretan
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Korban bernama Robin, seorang pria asal Jerman, sedang berdiri di trotoar sambil memainkan ponselnya saat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor melintas di atas trotoar. Pelaku langsung menjambret ponsel korban dan melarikan diri. Korban sempat mengejar namun gagal.
Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial pada Senin, 20 April 2026. Dalam video yang beredar, terlihat korban berusaha mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor.
Laporan dan Penangkapan
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Sawah Besar. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yaitu Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Dari pengembangan, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AHS.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan ponsel di tempat umum dan segera melaporkan tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat.



