Iming-iming Sekolah Gratis, Pimpinan Ponpes Ponorogo Diduga Cabuli Belasan Santri
Iming-iming Sekolah Gratis, Pimpinan Ponpes Cabuli Santri

Polisi melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Raden Wijaya yang terletak di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes terhadap belasan santrinya.

Penggeledahan untuk Melengkapi Alat Bukti

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut. "Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," ujar AKP Imam Mujali.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kasur, dokumen, dan tisu yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Baru: Pelecehan Berulang Kali

Selain penggeledahan, penyidik juga menemukan fakta baru yang mengejutkan. Sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming pendidikan gratis dan sejumlah uang kepada para korban. "Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali," jelas Imam.

Kondisi psikologis para korban saat ini masih dalam pendampingan intensif. Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban. "Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis," terangnya.

Jeratan Hukum dan Tindak Lanjut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Sementara itu, terkait operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pendidikan di ponpes tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga