Ioniq 5 Dibobol Modus Pecah Kaca di Serpong, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Ioniq 5 Dibobol di Serpong, Dua Pelaku Diringkus

Ioniq 5 Dibobol Modus Pecah Kaca di Serpong, Dua Pelaku Langsung Diringkus

Serpong, Tangerang Selatan - Aksi pencurian dengan pemberatan atau curat menggunakan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Namun, kali ini dua pelaku berhasil diringkus polisi saat sedang beraksi, mencegah kerugian yang lebih besar.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan terparkir di pinggir jalan. Kedua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.15 WIB.

Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Pahlawan Seribu, di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong. Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil Hyundai Ioniq 5.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya," ujar Kasat Reskrim pada Kamis, 26 Maret 2026.

Korban dan Kerugian

Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), sedang makan di rumah makan tersebut. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam mobil. Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah.

Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Beruntung, petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli langsung memergoki kejadian tersebut.

Pengembangan Kasus

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo sebagai sarana kejahatan
  • Satu unit iPhone hasil curian
  • Senter
  • Pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di wilayah Cipondoh pada tahun 2025. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku," tambah Kasat Reskrim.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara yang dihadapi mencapai 7-9 tahun.

Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil saat diparkir di tempat umum. Langkah ini penting untuk mencegah kejahatan serupa," tegasnya.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Jaya 2026 yang digelar Satgas Gakkum Polres Metro Tangerang Kota. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan angka kriminalitas, khususnya modus pencurian dengan pecah kaca yang kerap terjadi di wilayah perkotaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga