Kondisi Andrie Yunus Pasca Teror Air Keras: Bola Mata Bocor, Cangkok Kulit Dilakukan
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (27), masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ia mengalami luka berat di wajah dan mata akibat serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Operasi Mata dan Temuan Kebocoran
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa tim dokter multidisiplin, termasuk spesialis bedah plastik dan oftalmologi, terus memantau kondisi pasien. Andrie telah menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya pada 28 Maret 2026.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan bahwa kornea semakin menipis dan terjadi kebocoran pada dinding bola mata kanan. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim medis melakukan penambalan bola mata menggunakan jaringan dari tungkai pasien, kemudian menutupnya dengan selaput konjungtiva.
Mata kanan sengaja ditutup sementara dengan penjahitan kelopak mata untuk melindungi dan mempertahankan bentuk bola mata selama proses penyembuhan. Penutupan ini direncanakan berlangsung sekitar empat bulan sebelum evaluasi lanjutan dilakukan.
Perbaikan Luka dan Cangkok Kulit
Selain kondisi mata, luka di tubuh korban mulai menunjukkan perbaikan. Sebagian besar luka telah menutup dan mengering, dengan kulit baru hasil cangkok di area wajah, leher depan, dada, sebagian pundak, dan lengan kanan.
Namun, masih terdapat area kulit mati di leher belakang yang akan dibersihkan dan ditutup dengan cangkok kulit lanjutan dalam satu minggu ke depan. Secara psikologis, kondisi pasien dinilai cukup stabil meski mengalami trauma berat, dengan tim medis memberikan dukungan psikologis untuk memastikan ketenangan dan optimalisasi perawatan.
Latar Belakang Kasus dan Penanganan Hukum
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta pada 14 Maret 2026. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus ini, dengan tim penyidik Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. RSCM menegaskan komitmennya untuk penanganan medis yang optimal dan profesional, sambil menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada tim medis.



