Bareskrim Ungkap Korban Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM Capai Lima Orang
Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendakwah berinisial SAM telah mencapai lima orang. Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya di DPR, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Rentang Waktu dan Lokasi Kejadian
Nurul Azizah menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah daerah, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan bahkan hingga Mesir. Penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dan terus memantau perkembangan kasus ini.
Proses Pemanggilan Terlapor
Bareskrim telah melayangkan pemanggilan pertama kepada terlapor, yaitu pendakwah SAM. Namun, pihak terlapor meminta penundaan pemeriksaan. Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. "Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua," ujarnya, menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini.
Rapat Tertutup Komisi III DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban untuk membahas kasus dugaan pencabulan oleh pendakwah SAM. Rapat dilakukan secara tertutup karena materi yang dibahas dinilai sangat sensitif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta media untuk tidak meliput secara langsung guna menjaga kerahasiaan proses.
Habiburokhman menjelaskan bahwa rapat ini digelar menyusul berbagai masukan dari tokoh agama, termasuk habaib dan ulama, yang mengkhawatirkan terlapor berpotensi melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Mesir. Meskipun rapat berlangsung tertutup, DPR tetap meminta kepolisian untuk memberikan keterangan kepada publik setelah rapat selesai. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. "Karena ini kan memang memicu keresahan," tambahnya, mengacu pada dampak sosial dari kasus ini.
Langkah-Langkah Penanganan Kasus
Dalam menangani kasus ini, Bareskrim Polri telah mengambil beberapa langkah penting:
- Melakukan pendalaman terhadap laporan dari korban.
- Mengidentifikasi dan memverifikasi jumlah korban yang mencapai lima orang.
- Melayangkan pemanggilan resmi kepada terlapor, meskipun mengalami penundaan.
- Berkolaborasi dengan DPR dan LPSK dalam rapat tertutup untuk koordinasi lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik yang besar, mengingat profil terlapor sebagai seorang pendakwah. Kepolisian berjanji untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.



