Korban Klaim Begal di Jaksel Ternyata Dikeroyok Kelompok Tawuran
Seorang pemuda berinisial CF (22) mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam di punggung dan tangan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Insiden ini awalnya dilaporkan sebagai kasus pembegalan, namun penyelidikan polisi membongkar fakta yang berbeda.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gustiprihatin Zen, menjelaskan bahwa korban sempat mengaku dibegal oleh dua pria bermotor saat melintas di Jalan Pertanian Raya pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut pengakuannya, ia diikuti dari belakang dan diserang menggunakan celurit, hingga harus turun dari sepeda motor sambil membawa kunci.
Fakta Tersembunyi Terungkap
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa kejadian sebenarnya bukanlah pembegalan. CF justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja yang terlibat tawuran. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan sendirian untuk membeli kembang ke Rawa Belong, Jakarta Barat, dan tanpa sengaja melihat kerumunan remaja yang sedang berkonflik.
"Sebagian gerombolan anak muda mundur dan menuju ke arah korban. Korban panik dan hendak kabur, lalu turun dari sepeda motor dan berlari meninggalkan gerombolan tersebut menuju arah Poins Mall, sebelum akhirnya kembali ke rumah," ujar Gustiprihatin.
Tak lama setelah kejadian, ibu korban mengetahui bahwa sepeda motor milik anaknya dirusak setelah mendapat informasi dari grup RT. Bodi sepeda motor tersebut hancur akibat menjadi sasaran pelaku tawuran. "Dalam kejadian yang sama ada perusakan sebuah sepeda motor oleh kelompok yang melakukan pembacokan terhadap Saudara CF," tambahnya.
Pelaku Diamankan dan Motif Terungkap
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai pelaku anak, yakni AIL (17), MTA (16), dan WA (18). MTA diketahui membacok bagian belakang helm korban menggunakan sajam jenis corbek dan merusak sepeda motor Honda Vario putih milik korban.
Barang bukti yang disita polisi meliputi celurit, cocor bebek, balok kayu, dan sepeda motor. Kelompok ini diduga sama dengan pelaku pembacokan terhadap CF. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang buron, dengan tiga orang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
Motif tawuran terungkap dari hasil penyelidikan. Dua kelompok yang terlibat adalah anak ‘Gang Forba’ dari Lebak Bulus dan ‘Kampung Kapuk’ dari Limo. Mereka saling mengenal dan janjian tawuran melalui media sosial. Senjata tajam yang digunakan juga dibeli lewat platform media sosial.
Plt. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, IPDA Alpino De Tech, menerangkan bahwa korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. "Masih dirawat, tapi tahap pemulihan. Sudah bisa diajak komunikasi, tinggal pemulihan saja," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam hukuman 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang masih buron.



