Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai atau pendekatan kekeluargaan. Seluruh kasus kekerasan seksual wajib diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa kasus memang ada yang diselesaikan secara damai. Tapi untuk kasus kekerasan seksual, restorative justice tidak diperbolehkan. Harus melalui proses pengadilan, tidak boleh secara kekeluargaan,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta.
Perbaikan Sistem Layanan bagi Korban
Arifah menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya memperbaiki sistem layanan bagi korban kekerasan melalui program pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu masalah yang sering ditemui adalah korban kerap 'dipingpong' dari satu instansi ke instansi lain saat mencari bantuan.
“Dengan adanya Perpres ini, layanan terpadu disediakan agar korban tidak perlu berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain,” katanya.
Menurut Arifah, proses yang berbelit membuat sebagian korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya. Padahal, hasil survei nasional menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih kecil dibanding jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dioper lagi ke ketiga, balik lagi. Itu yang menyebabkan korban akhirnya malas melapor,” jelasnya.
Layanan Terpadu Satu Atap
Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga menginisiasi layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan korban dalam satu sistem. Melalui mekanisme ini, korban diharapkan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial tanpa harus berpindah-pindah tempat.
“Kita jadikan satu atap. Kesehatan di situ, keamanan terlindungi, kebutuhan lainnya juga terpenuhi di satu atap,” ungkapnya.
Program pelayanan terpadu tersebut mulai diuji coba di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya selama masa uji coba sebelum diterapkan lebih luas di daerah lain.
“Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya, sehingga kita perbaiki terus agar korban bisa terpenuhi haknya,” tutup Arifah.



