Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi Terungkap: Sakit Hati dan Dendam Pribadi
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah sakit hati dan dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh para pelaku.
Identitas Pelaku dan Awal Mula Dendam
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial PBU (30 tahun), MSNM (29 tahun), dan SR (24 tahun). Menurut keterangan polisi, akar dendam ini berawal dari tahun 2018, ketika tersangka PBU masih bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan tinggal di sebelah rumah korban.
"Pertama sekitar tahun 2018 ketika tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol," jelas Kombes Sumarni kepada wartawan pada Sabtu (4/4/2026).
Insiden yang Memperparah Sakit Hati
Rasa sakit hati tersebut semakin membesar akibat beberapa insiden berikutnya. Pada tahun 2019, korban disebut menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan oleh pelaku.
Kemudian, pada tahun 2025, terjadi insiden terakhir yang memicu kemarahan pelaku. Saat bertemu dalam salat berjamaah di musala, korban menatap pelaku dengan tatapan mata yang sinis, yang membuat pelaku merasa tersinggung dan semakin dendam.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Polisi
Kejadian penyiraman air keras ini terjadi pada Senin (30/3), sekitar pukul 04.51 WIB, di Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar. Korban yang baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Subuh tiba-tiba disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK), hingga mengalami luka bakar.
Aksi ini terekam jelas oleh kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pengendara motor berboncengan melintas dan melewati korban sebelum melakukan aksinya.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Kombes Sumarni menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap kriminalitas yang mengancam keselamatan warga.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, mengingat aksi penyiraman air keras dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian. Polisi mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.
Penangkapan ketiga pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.



