Kasus Mutilasi Bekasi: Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Mencuri dari Rekan Kerja
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi keji terhadap pria berinisial AH (39) yang jasadnya ditemukan dalam freezer di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh oleh dua rekan kerjanya karena menolak ajakan untuk melakukan pencurian.
Penemuan Jasad dalam Freezer
Kasus ini berawal saat pemilik kios ayam geprek menemukan bau menyengat dari freezer miliknya. Setelah dicek, ternyata freezer tersebut menyimpan jasad AH yang merupakan anak buahnya sendiri. Penemuan ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Penangkapan Dua Pelaku
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua orang eksekutor, berinisial S dan DHS, yang juga merupakan rekan kerja korban. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan ini diawali dari niat kedua tersangka untuk mencuri mobil milik bos ayam geprek.
Kedua tersangka mengajak korban untuk bergabung dalam rencana kejahatan tersebut, namun korban menolak dengan tegas. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang akhirnya membunuh korban dengan keji.
Mutilasi dan Pembuangan Potongan Tubuh
Setelah membunuh korban, pelaku tidak berhenti di situ. Mereka melakukan mutilasi terhadap jasad AH dan membuang potongan tubuhnya di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, tangan dan kaki korban ditemukan dalam bungkusan plastik berwarna merah di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, pada Minggu, 29 Maret 2026.
Pencurian Barang Berharga Korban
Seusai pembunuhan, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan dua sepeda motor. Ponsel korban dijual secara COD melalui Facebook seharga Rp 450 ribu pada 22 Maret 2026. Sementara itu, motor Vario dijual seharga Rp 2.300.000 tunai pada 23 Maret 2026, dan motor Beat dijual seharga Rp 1.850.000 melalui transfer e-wallet.
"Para pelaku telah menjual telepon genggam dan kendaraan milik korban. Telepon genggam korban dijual kepada tersangka penadah berinisial A secara COD," jelas Andaru.
Motif Awal: Ajakan Mencuri yang Ditolak
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa awalnya kedua pelaku, S dan DS alias DNS, mengajak korban AH untuk mencuri mobil milik majikan mereka. Namun, karena pengamanan yang ketat, rencana bergeser ke pencurian motor korban.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak. Sehingga yang dua orang ini membunuh si korban tersebut," kata Imanuddin.
Korban tetap bersikukuh menolak ajakan tersebut, yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan mutilasi yang mengerikan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



