Pelajar di Jakbar Tewas Usai Dibacok, Tiga Pelaku Remaja Ditangkap
Seorang pelajar berinisial AH tewas setelah menjadi korban pembacokan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Tiga orang remaja yang diduga sebagai pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KK (17) dan R (17),” kata Reza dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis, 7 Mei 2026, ketika korban AH bersama rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di Jalan Susilo I, Grogol. Mereka berpapasan dengan sekelompok remaja yang sedang melakukan konvoi. Tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut mengejar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok pada tangan kiri. Saat berusaha melarikan diri, ia kembali diserang hingga mengalami luka bacok di bagian pinggang. Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta tolong kepada warga dan pengemudi ojek online. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang. Namun, beberapa hari kemudian kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Ini bukan kasus begal, melainkan penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar,” jelas AKP Reza.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa para pelaku diamankan pada Senin, 15 Juni 2026, dini hari di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial R. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan remaja dan mengakibatkan korban jiwa.



